Beasiswa S1, D3, Pascasarjana - Blended
Program Kuliah Lanjutan ⌺ Boyolali - Jateng
Pilih    Indonesia English
Munculkan  laptop iconLaptop  HP1, 2
 Berbagai Reklame
 Download Brosur
 Peluang Karir
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
MAKSUD & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
BIAYA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
IKHTISAR INFORMASI
PENGAJUAN BEASISWA
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
KEISTIMEWAAN
PROGRAM STUDI + KURIKULUM
PUSAT LAYANAN INFORMASI
SELEKSI/TES MASUK

JADWAL PERKULIAHAN & DOSEN
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
GOOGLE MAPS KAMPUS

UU SISDIKNAS & PEMERINTAH MENDUKUNG KULIAH LANJUTAN (BLENDED)

ANGKUTAN KAMPUS
SISTEM KULIAH
SERANGKAIAN GALERI FOTO
Solusi Terbaik
Meningkatkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru
Daftar Situs Kuliah Paralel Boyolali
Daftar Situs Utama Boyolali
Daftar Situs Program Reguler Pagi Boyolali
Daftar Situs Program S2 (Pascasarjana) Boyolali
Daftar Situs Perkuliahan Karyawan Boyolali
 Contoh Soal Try Out
 Al Qur'an Online
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Berbagai Perdebatan
 Permohonan Beasiswa Studi
 Jadwal Sholat
 Tutorial Informatika Sains
 Ensiklopedis Bebas
 Pendaftaran Online





Tautan Khusus
Pendidikan
PTS Ternama & Terpercaya
Perkuliahan Program S1, S2, D3
HP, WA, SMS / Telp, dsb. (klik disini)    
Agar meningkatkan penghasilan atau memperoleh kerja baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliah di PTS ini
Program Kuliah Lanjutan Boyolali Nomor 7Program Kuliah Lanjutan Boyolali Nomor 2Program Kuliah Lanjutan Boyolali Nomor 10Program Kuliah Lanjutan Boyolali Nomor 8Program Kuliah Lanjutan Boyolali Nomor 3Program Kuliah Lanjutan Boyolali Nomor 1Program Kuliah Lanjutan Boyolali Nomor 6Program Kuliah Lanjutan Boyolali Nomor 4Program Kuliah Lanjutan Boyolali Nomor 9

di Boyolali - Jateng
(gabung di search engine)

Perlihatkan juga :   ⍂ Kuliah Gratis   ⍂ Kurikulum (Matakuliah) + Prospek & Karir   ⍂ Pendaftaran Online   ⍂ Pengajuan Beasiswa Kuliah   ⍂ Download Brosur   ⍂ Angkutan Kampus   ⍂ Jml SKS & Masa Studi   ⍂ Biaya Pendidikan
Perlihatkan juga :   ⍂ Kuliah Reguler Siang
Legalitas Program Kuliah Lanjutan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Lanjutan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Lanjutan memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
17 Jam Layanan Informasi
No. WhatsApp : 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
   
Email :  Contact Us   klik disini
https://program-kuliah-lanjutan-boyolali.nomor.net   ⌺   Kualitas Jenjang Studi A   ⌺   Program Kuliah Lanjutan
  ⌺